Kolaka Utara – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga orang kurir ditangkap saat membawa paket sabu-sabu hampir setengah kilogram yang dibawa dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan berlangsung di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.20 Wita. Personel Satresnarkoba Polres Kolut mengamankan MYD (25), SY (29), dan SR (29) beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam 10 saset plastik bening dengan total bruto 487,34 gram.
“Barang bukti sabu-sabu 10 saset disimpan dalam kantong kresek putih dan hitam, ditemukan di belakang jok mobil Honda Brio warna hitam DW 1052 MB,” kata Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan AG saat menggelar jumpa pers, Sabtu (4/10).

Dari hasil pemeriksaan, MYD disebut sebagai kurir utama. Ia mengaku mengambil sabu-sabu itu dari Kabupaten Morowali untuk diserahkan kepada seseorang di Kolut. Namun, identitas penerima belum diketahui.
Sementara SY diketahui berperan merental mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut. Sedangkan SR ikut menemani perjalanan dari Morowali ke Kolut hingga akhirnya ketiganya ditangkap polisi.
Selain sabu-sabu seberat 487,34 gram, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel, 1 mobil Honda Brio, 1 STNK, 1 kunci mobil, hingga sejumlah alat isap sabu-sabu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolut.
“Ketiga pelaku sudah ditahan. Kami masih mendalami jaringan dan mengejar pihak yang akan menerima barang tersebut di Kolaka Utara,” ujar Ritman.
Polisi menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan di Kolut. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp13,3 miliar.
Post Views: 95