2 Oknum Polisi di Kendari Pakai Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, Kini Dipatsus

20 hours ago 5

Kendari – Dua oknum kepolisian yang berdinas di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masing-masing Briptu AF dan Bripda IG, kedapatan menyalahgunakan sepeda motor hasil sitaan untuk keperluan pribadi. Atas pelanggaran tersebut, keduanya kini dipatsus atau dikenakan pengawasan melekat khusus dan menghadapi proses disiplin hingga sidang kode etik.

Kanit Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly Syawal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel itu. Dari pemeriksaan awal, keduanya terbukti memodifikasi dan memakai motor sitaan secara tidak sah.

“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti melanggar aturan disiplin anggota Polri dan sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Fadly, Jumat (14/11/2025).

Fadly menegaskan, upaya damai atau permintaan maaf telah disampaikan oleh kedua anggota tersebut, namun proses penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa sikap tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena kendaraan yang disita merupakan barang bukti yang harus diamankan sesuai prosedur hukum. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan memodifikasi bentuk kendaraan, merupakan pelanggaran serius.

“Kini kedua anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus dan berada di bawah pengawasan Propam Polresta Kendari,” tambahnya.

Proses pemeriksaan lanjutan akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, baik disiplin maupun kode etik, sesuai peraturan internal Polri. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan di lingkungan Polresta Kendari.

Kasus ini mulai mencuat setelah seorang wanita bernama Resky mengaku sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF miliknya ditemukan di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari dalam kondisi rusak dan telah berubah warna, Selasa (28/10).

“Nomor rangka, mesin, dan seluruh identitas kendaraan sesuai dengan BPKB. Namun, kondisi fisiknya berubah, rusak, dan tidak seperti semula,” kata Kuasa Hukum Resky, Muhammad Fadri Laulewulu, dari Yayasan LBH Sultra, kepada Kendariinfo.

Fadri menduga kerusakan tersebut terjadi saat motor berada dalam penguasaan pihak kepolisian. “Yang jelas, motor itu disita saat patroli pembubaran tawuran. Kami tidak tahu siapa yang menggunakannya, tetapi kami duga kerusakan ini akibat ulah oknum,” tambahnya.

Hilang Setahun, Motor Warga yang Disita Polisi Ditemukan Tak Wajar di Polresta Kendari

Post Views: 346

Read Entire Article
Rapat | | | |