Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 10 demonstran sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam aksi ricuh saat pembacaan surat penetapan konstatering lahan Eks Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Kendari.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Perempatan Wuawua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ketika Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar agenda pencocokan batas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (20/11/2025).
Setelah kejadian itu, penetapan terhadap para tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Menurutnya, sekitar 300 massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat datang melakukan aksi penolakan dan berupaya menghentikan proses tersebut. Ketegangan meningkat saat massa mulai bertindak agresif dan terjadi pelemparan batu serta kayu ke arah petugas.
“Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu, sehingga membuat beberapa aparat mengalami luka-luka,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo melalui keterangan resminya, Sabtu (22/11).
Dalam kericuhan itu, La Ode Nuruddin menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka akibat serangan massa. Polisi yang berada di lokasi kemudian melakukan penanganan cepat untuk mengendalikan situasi, meski aksi brutal itu sempat berlangsung beberapa menit sebelum kondisi kembali aman.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, A, US, DE, FI dan NO. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 65 batu, 2 batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu milik salah satu tersangka, serta 11 tameng yang mengalami kerusakan.
Selain itu, uang tunai, telepon genggam, power bank, dan kunci kendaraan turut disita dari para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan perusakan terhadap petugas,” beber dia.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, kekerasan di muka umum, serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Proses hukum akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya provokator lain yang memicu aksi anarkis ini,” tutupnya.
Penyidik akan memeriksa saksi tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Sultra menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Unras hingga Ricuh di Kendari, Polisi: Massa Bayaran Ditangkap saat Pesta Miras
Post Views: 143

6 days ago
24













































