1 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Batalaiworu, Muna, Serahkan Diri ke Polisi

1 week ago 24

Muna – Anak berinisial RPJ (15), pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan diri ke polisi. RPJ datang ke Polsek Katobu dengan didampingi orang tuanya, Selasa (18/11/2025), sekira pukul 21.00 Wita.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, telah datang menyerahkan diri seorang anak berinisial RPJ yang didampingi orang tuanya ke Kantor Polsek Katobu,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, kepada Kendariinfo, Kamis (20/11).

Usai menyerahkan diri, Tim Reskrim Polsek Katobu langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, RPJ mengakui perbuatannya. RPJ juga ikut terlibat menganiaya mahasiswa berinisial AS (21). Atas dasar itu ditambah bukti pendukung serta keterangan saksi, RPJ ditahan selama tujuh hari ke depan.

Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Katobu.Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Katobu. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (20/11/2025).

“Anak RPJ dilakukan penahanan di Rutan Polsek Katobu selama tujuh hari ke depan terhitung tanggal 19 hingga 25 November 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Empat pemuda sebelumnya mengeroyok dan menikam AS menggunakan sebilah badik, Sabtu (15/11). Tusukan tersebut mengenai betis dan paha bagian kiri AS hingga menyebabkan luka robek.

Dengan penyerahan diri RPJ, tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan penikaman kini telah ditangkap polisi. Dua pelaku lainnya ialah MR (18) dan LR (21). Keduanya ditangkap pada hari kejadian. Sementara R masih dalam pengejaran.

“Pelaku R masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RPJ serta para terduga pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 170 ayat (2) ke-1 dikenakan karena para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka-luka dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara Pasal 351 ayat (1) mengatur pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Pasal 55 ayat (1) ke-1 menetapkan bahwa mereka yang turut serta melakukan tindak pidana ikut dipidana.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

4 Pemuda Keroyok Mahasiswa di Batalaiworu, Muna, 2 Ditangkap Polisi

Post Views: 156

Read Entire Article
Rapat | | | |