Rapat Paripurna DPRD, Penandatanganan Nota Persetujuan bersama Ranperda tentang Dua Agenda

10 months ago 11

BUKITTINGGI - DPRD kota Bukittinggi bersama Pemerintah kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan kota layak anak.Penandatangan nota persetujuan bersama itu, yang digelar di Gedung DPRD, Senin, 8 Januari 2023.

Dalam statementnya Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, memaparkan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, perlu didukung kondisi daerah yang tentram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Inilah salah satu tujuan perubahan ranperda trantibum yang merupakan inisiatif dari DPRD Bukittinggi.

"Kota Layak Anak adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, " ujar Beny Yusrial.

Lanjut dikatakannya, dengan ranperda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.

Pendapat Akhir Fraksi Nasdem-PKB denga juru bicara Zulhamdi Nova Candra IB, A, Md menyatakan perlunya memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kota layak anak di Kota Bukittinggi dengan memperkuat kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memenuhi hak-hak anak serta perlindungan khusus yang dilakukan secara menyeluruh terencana serta berkelanjutan.

Sementara itu pendapat akhir dari Fraksi Gerindra dengan juru bicara Asri bakar SH, menyampaikan mendukung Raperda tentang Kota Layak Anak tersebut karena hal ini sangat penting, bahwa menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Kota Bukittinggi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Selanjutnya dari Fraksi Partai PKS dengan juru bicara H.Syaiful Efendi, LC MA, menyampaikan Ranperda ini sekaligus memperkuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak anak di Kota Bukittinggi.

Fraksi PKS berharap agar Pemerintah Daerah tidak terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural dengan berharap mendapatkan predikat Kota Layak Anak yang lebih tinggi dari predikat yang diraih sekarang dengan keberadaan Perda ini, namun melupakan substansi yang sesungguhnya bagaimana Pemerintah Daerah hadir untuk melindungi anak dan menjamin hak-haknya sehingga ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Edison Katik Basa, SE, MBA menyampaikan menerima dan menyetujui ranperda tersebut dijadikan Peraturan Daerah dan segera diundangkan dalam lembaran Daerah.

"Tentunya kami mendorong kita semua terutama Pemko kiranya berupaya secara maksimal memenuhi apa saja indikator yang harus kita penuhi sebagai kota layak anak, " ujar Edison Katik Basa.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dibacakan Erdison Nimli, A.Md, bahwa Fraksi Partai Demokrat tidak akan mengulas secara terperinci lagi terhadap Ranperda ini, dari partai Demokrat menyakini proses pembahasan Ranperda ini dibahas dan didalami secara bersama antara Panitia Khusus DPRD bersama SKPD terkait serta telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada serta mengacu kepada peraturan dan ketentuan ya g berlaku.

Terakhir dari Fraksi Partai Amanat  Nasional Pembagunan yang dibacakan Ir.Hj.Rahmi Brisma disampaikan bahwa secara prinsip sangat mendukung dihantarkannya Ranperda KLA ini.Namun dari Partai Amanat Nasional Pembagunan perlu mempertanyakan apa yang akan dicapai dengan kita lahirkan Perda Kota Layak Anak ini.

"Karena secara hukum sesungguhnya Kota Bukittinggi sudah mempunyai payung hukum untuk dicanangkan sebagai Kota Layak Anak melalui lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.San selama ini implementasinya sudah berjalan, walaupun sesungguhnya kami melihat bahwa secara persyaratan indikator untuk dikategorikan Kota Layak Anak belum sepenuhnya terpenuhi, " terangnya.

Selanjutnya Walikota Bukittinggi H Erman Safar SH menyampaikan dalam rangka melaksanakan kewenangan terkait dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kita telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan di masyarakat dan peraturan perundang undangan saat ini.

"Oleh sebab itu kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif DPRD untuk melakukan penyusunan ulang terhadap peraturan daerah yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi yang telah kita bahas bersama-sama, " terang Wako Erman.

Lanjut dikatakannya, KLA adalah kota dengan sistem Pembagunan yang menjamin pemenuhan gak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

"Dengan lahirnya Perda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak, " pungkasnya.(LindaFang).

Read Entire Article
Rapat | | | |