Pj Walikota Payakumbuh Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda

6 months ago 17

Payakumbuh - Pj. Wali Kota Payakumbuh menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2023.

Penyampaian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdi Agus di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/05/2024).

"Kami mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran yang sangat membangun oleh DPRD Kota Payakumbuh, " kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang.

Terkait persoalan sampah yang dihadapi, Jasman menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar permasalahan sampah ini bisa selesai. Mulai dari sosialisasi, bimtek, pembinaan ke sekolah-sekolah hingga menjalin kerjasama dengan pihak ke 3.

"Tahun ini kita telah mengganggarkan Pengadaan Peralatan Pengolahan Sampah yang menggunakan teknologi Pirolisis kapasitas 10 ton/hari, dan tahun 2025 nanti kita juga telah menganggarkan untuk penambahan peralatan pirolisis ini, " ucapnya.

"Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan, permasalahan ini bisa segera terselesaikan, " tambahnya.

Ketua Umum Persatuan Kampai se Dunia itu mengakui, jawaban yang disampaikan mungkin belum dapat memuaskan. Dan jika ada pertanyaan yang belum terjawab hal ini bukanlah disengaja, mungkin bisa dibahas secara mendalam melalui rapat-rapat kerja nanti sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Semua kritikan dan saran ini merupakan pedoman bagi kami, sehingga kita berharap semua keinginan dan cita-cita mulia ini, bisa membawa Kota Payakumbuh menjadi kota maju, sejahtera bermartabat dengan semangat kebersamaan menuju Payakumbuh menang, " tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi agus mengatakan, jawaban yang disampaikan Pj. Wali Kota Payakumbuh ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama OPD terkait.

"Ya, ini nanti akan kita bahas secara mendalam dalam rapat kerja bersama OPD, " pungkasnya. (**)

Read Entire Article
Rapat | | | |