CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 14:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pembelot Korea Utara untuk pertama kalinya menggugat pemimpin tertinggi negara itu, Kim Jong Un, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Database Center for North Korean Human Rights (NKDB), selaku kelompok masyarakat sipil yang mewadahi gugatan, menyatakan langkah ini dilakukan atas penderitaan yang dialami oleh Choi Min-kyung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choi merupakan warga Korea Utara yang kabur ke China pada 1997. Ia kemudian direpatriasi paksa ke Korut pada 2008.
Usai kembali ke Korut, Choi mengaku mengalami berbagai kekerasan saat ditahan di fasilitas penahanan Korea Utara di timur laut Kota Onsong. Kekerasan itu antara lain kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga penyiksaan.
"Saya harap tindakan hukum ini akan menjadi kesempatan untuk menarik perhatian Korea Selatan dan dunia mengenai masalah HAM di Korea Utara," ucap Choi, seperti dikutip Yonhap.
NKDB menyatakan gugatan Choi merupakan yang pertama dilayangkan seorang warga Korea Utara. Sejalan dengan itu, mereka berencana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan gugatan pidana ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
NKDB juga berniat untuk membuat laporan lebih lanjut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Setelah dipulangkan ke Korut, Choi sendiri kembali kabur namun kali ini bukan ke China, melainkan Korea Selatan. Dia kini mengepalai kelompok keluarga korban penahanan di Korut.
Selain menggugat Kim Jong Un, Choi juga berencana menggugat empat pejabat lain. Mereka merupakan pejabat-pejabat di kementerian keamanan negara Korut.
(blq/dna)