Jemaah Haji Ilegal yang Tertangkap Bisa Didenda Rp86 Juta

2 days ago 23

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 06:55 WIB

Saudi bakal kenakan denda hingga Rp86 juta bagi individu yang tertangkap menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi Ruang pusat kendali 911 Saudi menjelang puncak Ibadah Haji 2025. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia --

Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras terhadap pelanggar aturan haji atau mereka yang berhaji tanpa izin resmi.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menjabarkan bahwa individu yang tertangkap melakukan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin, akan menghadapi denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelanggar merupakan warga yang tinggal di Saudi mereka akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun, demikian dikutip situs resmi Saudi Press Agency (SPA) pertengahan Mei.

Kementerian Dalam Negeri mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat. Mereka menekankan bahwa langkah-langkah tersebut sangat penting demi menjaga keamanan dan keselamatan para jemaah.

Pihak berwenang Saudi juga mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran, hendaknya menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta 999 di seluruh wilayah Kerajaan.

Selain menerapkan denda, Saudi juga bakal mengerahkan drone atau pesawat nirawak untuk mendeteksi jemaah haji ilegal.

Operasi drone tersebut merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas Dilarang Haji Tanpa Izin (No Hajj without Permit) yang memastikan orang-orang berwenang melakukan ibadah haji dengan nyaman.

Operasi itu juga membantu mengendalikan kepadatan, mengurangi beban sumber daya, dan menjaga keselamatan jutaan jemaah haji secara keseluruhan.

(isa)

Read Entire Article
Rapat | | | |