Austria Larang Anak Perempuan Pakai Hijab, Langsung Menuai Protes

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Austria resmi memberlakukan larangan hijab bagi siswi di bawah usia 14 tahun di sekolah.

Kebijakan itu langsung menuai aksi protes karena dinilai diskriminatif terhadap komunitas Muslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Desember lalu, para legislator Austria menyetujui kebijakan itu dan dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru pada September mendatang.

Pemerintah yang dipimpin kelompok konservatif menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak perempuan dari "penindasan".

Namun, kelompok hak asasi manusia dan para pakar menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif, berpotensi memperdalam perpecahan sosial.

Bulan lalu, ratusan orang berkumpul di sebuah alun-alun pusat Kota Wina untuk memprotes larangan itu sebelum berjalan menuju kantor kanselir.

"Ini keputusan saya. Tidak ada yang bisa memaksa saya memakai jilbab, dan tidak ada juga yang bisa memaksa saya melepasnya," ujar seorang siswi berusia 12 tahun kepada AFP.

Selain itu, Hadiya (11) mengatakan ia merupakan satu-satunya siswa dari 27 murid di kelasnya yang mengenakan jilbab.

"Saya marah. Saya merasa larangan ini tidak memiliki alasan," katanya.

Seorang ibu dari dua anak perempuan berusia 11 dan 13 tahun juga menyatakan larangan itu memberikan tekanan besar bagi keluarganya.

"Aturan ini katanya untuk melindungi mereka, tetapi selama berbulan-bulan mereka justru merasa tertekan terhadap apa yang harus dilakukan," ujarnya kepada AFP saat aksi protes berlangsung.

Salah satu pendiri Muslim Women Network, Malika Mataeva, mengecam rasisme sistematis yang telah berlangsung lama di Austria.

"Ini hanyalah langkah lain yang membuat kami berkata, 'cukup sudah,'" ujarnya kepada AFP.

Kementerian pendidikan beberapa pekan lalu telah mengirimkan panduan kepada seluruh sekolah mengenai cara penerapan aturan baru itu.

"Setiap guru yang menemukan pelanggaran wajib meminta siswa melepas jilbabnya. Jika siswa tidak mematuhi, guru harus melaporkannya kepada pihak administrasi sekolah," demikian bunyi instruksi itu.

"Pihak sekolah harus segera mengadakan pertemuan dengan siswa dan wali hukumnya."

Jika pelanggaran terus berulang, orang tua dapat dikenai denda antara 150 hingga 800 euro (sekitar Rp2,4 hingga Rp12,8 juta).

Instruksi itu juga memperingatkan kegagalan melaporkan pelanggaran dapat menimbulkan "konsekuensi hukum" bagi guru maupun manajemen sekolah.

(rnp/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Rapat | | | |